Day News

Overstay Hampir Empat Tahun, WNA Asal Pakistan yang Jadi Ojek Online di Kendari Akhirnya Dideportasi

MAKASSAR — Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MT (27) akhirnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari setelah diketahui tinggal secara ilegal di Indonesia selama hampir empat tahun.

Pria tersebut kini telah diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Minggu malam, 9 November 2025, untuk menjalani proses deportasi ke negara asalnya.

Selama berada di Kendari, MT dikenal warga sebagai sosok ramah dan pekerja keras. Ia bekerja serabutan sebagai buruh bangunan dan juga pengemudi ojek online, tanpa pernah menimbulkan masalah di lingkungan tempat tinggalnya di Kelurahan Korumba.

Namun, aktivitasnya itu akhirnya menarik perhatian warga sekitar. Mereka melapor ke pihak Imigrasi karena curiga MT tak pernah memperbarui dokumen keimigrasiannya.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Setelah diperiksa, benar bahwa izin tinggalnya sudah kedaluwarsa cukup lama,” ungkap Husni Mubarak, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kendari, Minggu malam (9/11).

MT dinyatakan melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia pun segera diserahkan ke Rudenim Makassar untuk menjalani penahanan administratif sebelum dideportasi.

Kepala Rudenim Makassar, Andi Muhammad Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima WNA asal Pakistan tersebut dari Imigrasi Kendari.

“Benar, kami sudah menerima satu orang WNA untuk proses lebih lanjut. Saat ini ia ditempatkan di ruang detensi sementara sambil menunggu koordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta,” ujar Andi.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara humanis sesuai dengan standar hukum internasional.
“Kami menegakkan aturan dengan tegas, tapi tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Yang bersangkutan mendapatkan fasilitas dan perlakuan sesuai standar detensi,” tambahnya.

Sementara itu, warga yang mengenal MT mengaku terkejut dengan penangkapan tersebut.
“Dia orangnya baik, sering bantu-bantu kerja bangunan dan ngojek juga. Kami kira dia sudah punya izin tinggal,” kata Rasmin, warga setempat.

Kasus MT menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat untuk lebih waspada terhadap keberadaan orang asing di lingkungan sekitar, terutama di daerah yang menjadi jalur mobilitas ekonomi seperti Kendari dan Makassar.

Berdasarkan data Rudenim Makassar, dalam tiga bulan terakhir, sedikitnya enam WNA dari berbagai negara — termasuk Bangladesh dan Nigeria — diamankan karena kasus serupa. Sebagian besar di antaranya bekerja di sektor informal dan melampaui masa izin kunjungan. (*/DN)

Exit mobile version