DAYNEWS.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) resmi memulai tahapan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW Serentak Tahun 2025. Proses demokrasi tingkat warga ini dijadwalkan berlangsung hingga 11 Desember 2025 dengan sejumlah tahapan yang telah disusun secara rinci dan terukur.
Pemungutan suara untuk Ketua RT akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, disusul pemilihan Ketua RW pada 8 Desember 2025. Seluruh mekanisme dijalankan berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemilihan hingga masa sanggah.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, pelaksanaan pemilihan RT/RW bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata dalam memperkuat peran masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah.
“Pemilihan ini menjadi ajang pembelajaran demokrasi di tingkat warga. Kita ingin masyarakat aktif terlibat, bukan sekadar menjadi penonton,” ujar Munafri.
Kepala BPM Kota Makassar A. Anshar menjelaskan, pelaksanaan ini merupakan bagian dari visi-misi MULIA Pemerintah Kota Makassar yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih dan partisipatif.
“Salah satu poin pentingnya adalah mengembalikan mekanisme pemilihan RT dan RW ke tangan warga. Semua proses harus berjalan demokratis dan transparan,” tegasnya.
Adapun tahapan lengkap Pemilihan Ketua RT/RW Makassar 2025 adalah sebagai berikut:
-
Sosialisasi petunjuk teknis: 12–13 November 2025
-
Penerbitan SK panitia pelaksana kecamatan & kelurahan: 14 November 2025
-
Pendataan wajib pilih: 15–16 November 2025
-
Pengumuman daftar wajib pilih: 17 November 2025
-
Rekrutmen dan penetapan petugas TPS: 18–20 November 2025
-
Penetapan lokasi TPS: 21 November 2025
-
Pendaftaran calon Ketua RT/RW: 22–24 November 2025
-
Penetapan calon: 25 November 2025
-
Pencabutan nomor urut calon: 26 November 2025
-
Penetapan DPT: 27 November 2025
-
Kampanye terbatas: 27–29 November 2025
-
Pembagian undangan dan pengecekan surat suara: 30 November 2025
-
Masa tenang: 1–2 Desember 2025
-
Pemungutan suara Ketua RT: 3 Desember 2025
-
Penetapan Ketua RT terpilih: 6 Desember 2025
-
Pemungutan suara Ketua RW: 8 Desember 2025
-
Penetapan Ketua RW terpilih: 11 Desember 2025
Pemerintah berharap seluruh tahapan berjalan lancar, partisipatif, dan mampu melahirkan pemimpin lingkungan yang adil, tanggap, dan siap melayani masyarakat. (*/DN)
