DAYNEWS.ID MAKASSAR– Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta baru di balik tawuran maut antarwarga Borta–Sapiria yang menyebabkan satu orang tewas dan belasan rumah terbakar.
Seluruh pelaku yang diamankan baik penembak maupun pembakar rumah dipastikan positif menggunakan narkoba. Hasil tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan tes urine terhadap tujuh pelaku yang sudah ditangkap.
“Semuanya pengguna. Saat diperiksa, terlihat jelas gejala ketergantungan,” kata Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).
Awal Konflik: Penembakan yang Tewaskan Satu Warga
Tawuran terjadi di sekitar TPU Beroangin, Kecamatan Tallo, pada Minggu malam (16/11). Seorang warga bernama Nursyam alias Civas terkena tembakan senapan angin yang diduga dilepaskan Chandra (36). Korban sempat dirawat, namun meninggal pada Selasa (18/11).
Insiden itu langsung memicu eskalasi konflik. Enam terduga pelaku pembakaran rumah kemudian ditangkap: RM (18), MR (18), SU (18), AQ (27), SP (30), dan FD (16). Mereka diduga melakukan serangan balasan yang menghanguskan 13 rumah warga Borta.
Setiadi mengatakan pihaknya kini menelusuri jaringan narkoba yang diduga beredar di kawasan Borta dan Sapiria.
“Ini tidak berhenti di pengguna. Tim sudah memetakan pemasoknya,” tegasnya.
Polisi menilai konsumsi narkoba turut memperkeruh situasi sosial di wilayah tersebut. Operasi pemberantasan narkoba juga disebut rutin digelar di titik rawan di Tallo.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa polisi menangani dua perkara terpisah namun saling berkaitan yakni penembakan yang menyebabkan kematian Civas dan pembakaran belasan rumah pascakonflik.
“Penanganan kasus penembakan dilakukan Polrestabes Makassar, sementara pembakaran rumah ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel,” ungkapnya memungkasi
Hingga kini, ketujuh pelaku pembakaran dijerat pasal berlapis Pasal 187 Ayat 1 junto Pasal 55–56 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
