Day News

GMTD Resmi Menggugat PT Hadji Kalla, Pertarungan Hukum Sengketa Lahan Memanas di Makassar

Lokasi lahan yang diduga bersengketa antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel.(Dokumentasi/Corporate Communication & Sustainability KALLAtabe kak.)

DAYNEWS.ID, MAKASSAR- Polemik kepemilikan lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dan perusahaan milik mantan Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, yakni PT Hadji Kalla, kembali berlanjut. GMTD kini resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, gugatan itu masuk pada 26 November 2025 dengan nomor registrasi 560/Pdt.G/2025/PN.Mks. Selain menggugat PT Hadji Kalla, GMTD juga menyeret Kepala Kantor Pertanahan Makassar sebagai pihak tergugat.

Humas PN Makassar, Wahyudi Said, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia meminta dukungan media untuk terus memonitor jalannya persidangan agar perkembangan kasus dapat diinformasikan secara terbuka kepada publik. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025.

“Benar ada gugatan. Mohon bantuan teman-teman untuk bisa terus mengikuti persidangan supaya informasi ke masyarakat bisa tersampaikan dengan baik,” ujar Wahyudi, Kamis (4/12/2025).

Respons PT Hadji Kalla

Menanggapi langkah hukum GMTD, kuasa hukum PT Hadji Kalla, Ardian Harahap, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses peradilan.

“Kami akan menjawab seluruh dalil GMTD. Kami juga menyimpan bukti historis dan faktual yang menunjukkan bahwa lahan itu memang sah milik PT Hadji Kalla,” ucap Ardian.

Ia menyebut tim hukum telah menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk dibawa ke persidangan, namun enggan mengungkapkan detailnya. Ardian menyatakan bahwa pihaknya memiliki fakta yang diyakini tak dapat dibantah oleh GMTD, dan bukti tersebut akan dipaparkan di ruang sidang.

Awal Mula Sengketa

Perselisihan kedua perusahaan mencuat terkait sebidang lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

PT Hadji Kalla mengklaim menguasai area seluas sekitar 164.151 meter persegi itu berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen pengalihan hak yang diterbitkan BPN Makassar pada 1996 dan 2008.

Perusahaan tersebut juga menyebut telah mengelola lahan sejak 1993 dengan masa berlaku hak sampai tahun 2036.

Namun pada September 2025, muncul kegiatan pemagaran dan pematangan lahan oleh pihak yang diduga terkait PT GMTD. Pihak PT Hadji Kalla menilai tindakan itu tidak berdasar karena mereka tidak pernah menjadi tergugat dalam perkara perdata yang dijadikan acuan eksekusi oleh GMTD.

“Kami sama sekali tidak terlibat dalam perkara itu. Nama kami tidak ada sebagai pihak tergugat maupun turut tergugat. Bagaimana mungkin ada permohonan eksekusi?,” tutur Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung.

Di sisi lain, GMTD menyebut mereka memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2000 dan telah mengeksekusi lahan seluas kurang lebih 16 hektare pada awal November 2025.

“Eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa selama bertahun-tahun dan menjadi bukti bahwa kepastian hukum di Indonesia tetap berjalan,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam pernyataan resminya.

Exit mobile version