DAYNEWS.ID, MAKASSAR- Polres Pelabuhan Makassar mengungkap modus baru penyelundupan obat daftar G yang masuk ke wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi menyita sekitar 200 ribu butir obat terlarang yang dikirim melalui jalur laut dari Surabaya, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan adanya paket mencurigakan yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada Juni 2025. Saat diperiksa, petugas menemukan dua kardus besar berisi 200 botol kaleng putih yang di dalamnya terdapat obat jenis Trihexypenidil (THD) dengan total mencapai 200 ribu butir.
Andri menuturkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang tersebut dikirim menggunakan truk dari Surabaya. Untuk mengaburkan isi muatan, dokumen pengiriman ditulis sebagai pakan ternak. Namun setelah ditelusuri, keterangan tersebut tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Ia juga menambahkan bahwa sopir truk tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah obat terlarang. Sementara identitas pengirim diduga dipalsukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Narkoba Tahun 2025
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, turut melaporkan capaian penanganan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2025. Selama periode tersebut, Polres Pelabuhan Makassar telah mengungkap 225 kasus penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari sekitar 5 kilogram sabu, 70,3228 gram tembakau sintetis, 0,6648 gram ganja, dan 0,4922 gram ekstasi. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan blender. Rise menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
Selain penindakan, polisi juga menerapkan pendekatan restorative justice kepada 109 pengguna narkoba. Hal ini dilakukan sesuai aturan yang memungkinkan assessment dan penyelesaian secara restoratif jika barang bukti yang ditemukan kurang dari satu gram.
