Day News

Parkir Liar Bikin Macet, DPRD Makassar Ultimatum Pengelola Mal Panakkukang

DAYNEWS.ID, MAKASSAR–Kemacetan yang kerap terjadi di sekitar terowongan Mal Panakkukang menjadi sorotan serius Komisi B DPRD Kota Makassar.

Dewan menilai kondisi tersebut dipicu oleh maraknya parkir liar di bawah terowongan dan meminta pengelola pusat perbelanjaan segera melakukan pembenahan.

Peringatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Perumda Parkir Makassar Raya, Dinas Perhubungan, serta manajemen Mal Panakkukang, Kamis (11/12/2025).

Rapat dipimpin anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, bersama Asisten II Pemkot Makassar Zainal Ibrahim dan anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain.

Dalam forum tersebut, Komisi B menilai keberadaan pagar akses jalan di area bawah terowongan turut memperparah kemacetan.

Pagar tersebut dinilai menyebabkan penyempitan ruas jalan dan dimanfaatkan sebagai lokasi parkir tidak resmi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B menyampaikan tiga poin rekomendasi yang harus segera dilaksanakan pihak pengelola mal.

Pertama, meminta agar pagar akses jalan di bawah terowongan ditutup guna mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Kedua, pengelola diminta mengeluarkan surat edaran internal yang mewajibkan seluruh karyawan memarkir kendaraan di area parkir resmi mal, bukan di bahu jalan maupun terowongan.

Surat edaran tersebut juga diminta ditembuskan kepada DPRD Makassar sebagai bentuk pengawasan.

“Edaran itu wajib dibuat dan disampaikan ke DPRD,” tegas Basdir

Ketiga, DPRD mendorong agar kebijakan parkir bagi karyawan ditinjau ulang, termasuk penghapusan tarif progresif atau pembebasan biaya parkir agar tidak mendorong parkir liar di luar area resmi.

Basdir menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat serius. Jika tidak dijalankan, DPRD bersama instansi terkait akan mengambil langkah lanjutan, termasuk melakukan penelusuran dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) salah satu pusat perbelanjaan di sekitar terowongan.

Tak hanya itu, Komisi B juga berencana melakukan uji petik terhadap sistem pengelolaan parkir di dalam mal.

Langkah ini meliputi pendataan jumlah kendaraan yang masuk dan mencocokkannya dengan kewajiban pajak parkir yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kami akan melakukan uji petik jumlah kendaraan dan membandingkannya dengan pajak yang disetor ke Bapenda,” jelas Basdir.

Sebagai upaya pencegahan tambahan, DPRD Makassar turut mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk memasang pot besar atau pembatas fisik di depan pagar area terowongan agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai lokasi parkir liar.

Exit mobile version