DAYNEWS.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi melarang penggunaan kembang petasan dan konvoi kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru 2025 ke 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai bentuk empati terhadap warga yang terdampak bencana di Sumatra dan Aceh.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup petasan, kembang api, konvoi kendaraan, knalpot bising, hingga kerumunan terpusat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kemacetan lalu lintas.
“Pemerintah Kota Makassar bersama kepolisian memastikan tidak ada petasan di malam tahun baru. Ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga wujud empati kita kepada saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah,” ujar Munafri di Media Center Balai Kota Makassar, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, penggunaan petasan pada malam tahun baru kerap memicu keresahan warga dan berisiko terhadap keselamatan lingkungan. Selain itu, perayaan yang berlebihan dinilai tidak sejalan dengan nilai kepedulian sosial di tengah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah Indonesia.
Pemkot Makassar akan melibatkan seluruh perangkat daerah, mulai dari Satpol PP, camat, hingga lurah, untuk melakukan pengawasan di lapangan. Koordinasi dengan Polrestabes Makassar dan Kodim Kota Makassar juga terus dilakukan guna memastikan malam pergantian tahun berlangsung aman dan kondusif.
Sebagai alternatif perayaan, Pemerintah Kota Makassar akan menggelar doa dan zikir bersama pada malam pergantian tahun. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum refleksi sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk menyambut tahun baru dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna. (*/DN)
