Day News

UMP Sulsel 2026 Resmi Naik 7,21 Persen, Gubernur Andi Sudirman: Tinggal Teken SK

foto (IST)

DAYNEWS.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 resmi naik sebesar 7,21 persen. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yang menyebut penetapan final tinggal menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) gubernur.

“Ya, itu sudah disepakati. Tinggal ditandatangani,” ujar Andi Sudirman saat menghadiri pelepasan angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/12/2025).

Kenaikan UMP Sulsel 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, perwakilan pekerja, serta pemangku kepentingan dalam forum penetapan upah minimum. Pemerintah provinsi kini tinggal mengesahkan keputusan tersebut secara administratif agar dapat berlaku mulai 1 Januari 2026.

Andi Sudirman menjelaskan, penyesuaian UMP 2026 mengikuti formula nasional, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dari pemerintah pusat. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, termasuk sektor industri dan UMKM di Sulsel.

Pemerintah juga mengimbau seluruh perusahaan agar segera menyesuaikan struktur pengupahan sesuai ketentuan UMP Sulsel 2026. Sementara itu, serikat pekerja diminta aktif mengawasi penerapan di lapangan guna memastikan hak-hak buruh terpenuhi sesuai aturan. (*/DN)

Exit mobile version