Day News

Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee Terkait Kasus Produk Kecantikan

Foto :(IST)

DAYNEWS.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Penahanan dilakukan pada Jumat malam (6/3/2026) setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Richard Lee diperiksa selama kurang lebih empat jam oleh penyidik.

“Setelah pemeriksaan selesai, tersangka DRL kemudian dilakukan penahanan sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sedikitnya 29 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam layanan maupun produk kecantikan yang menjadi pokok perkara.

Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes kepolisian. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal sehingga dinilai mampu menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga memastikan barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Richard Lee sempat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun hakim tunggal, Esthar Oktavi, memutuskan menolak permohonan tersebut sehingga proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut. (*/DN)

Exit mobile version