Day News

Pemprov Sulsel Dukung Aturan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

DAYNEWS.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi dengan berbagai aplikasi media sosial tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko, mulai dari paparan konten tidak pantas hingga percakapan yang tidak sesuai dengan usia anak.

“Saya setuju dengan peraturan itu. Bahkan mestinya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu,” kata Jufri Rahman.

Ia juga menilai kebijakan tersebut perlu disertai pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan sekolah.

“Tetapi larangan itu harus diawasi betul, khususnya oleh pihak sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut karena media sosial memiliki pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak.

Menurutnya, pembatasan akses digital bagi anak perlu diiringi pengawasan dari orang tua dan pihak sekolah agar teknologi tetap dimanfaatkan secara positif.

“Dengan adanya aturan ini, kita berharap dampak negatif media sosial terhadap anak dapat diminimalkan,” kata Iqbal. (*/DN)

Exit mobile version