Day News

Sekda Makassar Ungkap Parkir Ruko Panakkukang Diamond Diduga Tak Berizin

DAYNEWS.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir di kawasan Ruko Panakkukang Diamond, Kecamatan Panakkukang.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, PD Parkir Makassar Raya, hingga pihak kecamatan dan kelurahan.

Zulkifly mengatakan, polemik pengelolaan parkir di kawasan ruko tersebut muncul setelah masyarakat menyampaikan keluhan kepada pemerintah kota.

Keluhan tersebut terutama terkait tarif parkir yang dinilai tinggi serta pengelolaan yang dianggap tidak optimal.

“Banyak masyarakat mengeluhkan tarif parkir yang dianggap terlalu mahal,” ujar Zulkifly.

Selain itu, pemerintah kota juga menemukan bahwa pengelolaan parkir di kawasan tersebut diduga belum memiliki izin operasional yang sah.

Menurutnya, pengelola hanya memiliki kode KBLI 52215 tanpa izin operasional parkir.

“Secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” katanya.

Zulkifly menambahkan kawasan ruko memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pusat perbelanjaan atau mal.

Setiap ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda sehingga pengelolaan fasilitas, termasuk parkir, harus berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko.

Meski menemukan dugaan pelanggaran, Pemkot Makassar tidak akan langsung melakukan penertiban.

Pemerintah akan melengkapi dokumen administrasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah penindakan.

Penertiban rencananya akan dilakukan setelah Idulfitri 2026.

“Kami berharap penataan ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan bagi masyarakat,” tutupnya. (*/DN)

Exit mobile version