Day News

Setelah 22 Tahun Penantian, UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR Bersama UU Saksi-Korban

Foto : Dok DPR RI

DAYNEWS.ID, JAKARTA – Penantian panjang akhirnya berbuah hasil. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menjadi momen bersejarah setelah lebih dari 22 tahun RUU tersebut diperjuangkan di parlemen. Dalam sidang yang dipimpin Puan Maharani, seluruh fraksi menyatakan persetujuan tanpa penolakan.

Sebelum pengesahan UU PPRT, DPR terlebih dahulu menyetujui revisi Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban. Kedua regulasi ini dinilai krusial dalam memperkuat sistem perlindungan hukum di Indonesia.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PPRT sebelum akhirnya dibawa ke forum pengambilan keputusan.

“Apakah RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang dijawab serentak “setuju” oleh anggota dewan.

UU PPRT diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga, mulai dari ketidakjelasan status kerja hingga minimnya perlindungan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga mengapresiasi dukungan pemerintah, termasuk kementerian terkait yang terlibat dalam proses pembahasan.

Selain agenda legislasi, rapat juga diisi dengan penyampaian laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait hasil pemeriksaan semester II tahun 2025.

Di akhir sidang, DPR resmi menutup masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Para anggota dewan akan menjalani masa reses selama hampir tiga pekan.

Pengesahan UU PPRT dan UU Pelindungan Saksi dan Korban menjadi penutup penting masa sidang kali ini, sekaligus menandai langkah maju dalam upaya perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan.(*/DN)

Exit mobile version