Day News

Aksi Barbar Jukir Pungli Rp20 Ribu di Makassar Viral, Langsung Disikat Perumda Parkir

Oknum Jukir Melakukan Pungutan Liar di Jalan Penghibur Foto (Ist)

DAYNEWS.ID, MAKASSAR — Respons cepat ditunjukkan Perumda Parkir Makassar Raya dalam menindak dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Penghibur.

Seorang jukir bernama Herman kedapatan meminta tarif parkir hingga Rp20.000 kepada pengendara. Angka tersebut jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp5.000 untuk sekali parkir.

Kasus ini mencuat setelah video praktik pungli itu viral di media sosial pada Minggu (3/5/2026). Dalam rekaman tersebut, oknum jukir berdalih tarif tinggi diberlakukan karena kendaraan parkir dalam durasi lama.

Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Peraturan daerah (Perda) Kota Makassar secara tegas mengatur tarif parkir tanpa membedakan durasi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Perumda Parkir Makassar Raya bergerak cepat ke lokasi kejadian. Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan mencabut atribut resmi milik oknum jukir.

ID Card dan rompi yang digunakan sebagai identitas jukir resmi langsung disita. Dengan demikian, Herman dinyatakan tidak lagi terdaftar sebagai juru parkir resmi.

Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun.

“Kami tidak main-main. Begitu ada laporan valid, langsung kami tindak di lapangan. Oknum tersebut sudah kami cabut statusnya sebagai jukir resmi,” tegas Asrul, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap layanan parkir di Kota Makassar.

Perumda Parkir juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Warga diminta memastikan jukir menggunakan atribut resmi serta tidak segan menolak jika dimintai tarif di luar ketentuan.

Selain itu, masyarakat didorong aktif melaporkan kejadian serupa melalui kanal resmi maupun media sosial agar praktik pungli dapat segera ditindak.(*/DN)

Exit mobile version