Day News

MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, DPR RI Pastikan Siap Kaji Usulan Masuk Prolegnas

Foto (ist)

DAYNEWS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT sebagai respons terhadap fenomena yang dinilai semakin terbuka di ruang publik. Usulan tersebut mendapat tanggapan dari DPR RI yang menyatakan siap menerima dan mengkaji setiap aspirasi masyarakat sesuai mekanisme legislasi.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan parlemen terbuka terhadap usulan yang akan diajukan MUI. Menurutnya, draf RUU tersebut akan dipelajari secara menyeluruh sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

“Sebagai bentuk aspirasi masyarakat, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat nanti seperti apa hasil draf yang diusulkan,” kata Saan kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Saan menjelaskan, setelah draf resmi diterima DPR RI, pembahasan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Proses kajian akan melibatkan pimpinan DPR, Badan Keahlian DPR (BKD), hingga Badan Legislasi (Baleg).

“Pasti nanti disampaikan ke DPR, dan DPR akan mengkaji, mempelajari, serta menindaklanjuti usulan tersebut,” ujarnya.

Menurut Saan, setiap usulan pembentukan undang-undang harus melalui tahapan akademik dan pembahasan bersama sebelum dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan bahwa penyusunan RUU Pidana LGBT dilakukan karena MUI menilai pendekatan moral saja belum cukup untuk merespons perkembangan yang terjadi di masyarakat.

MUI berencana mendorong agar rancangan tersebut dapat masuk ke dalam Prolegnas DPR RI.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Cholil.

Ia juga menilai fenomena yang menjadi perhatian MUI saat ini berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu karena dianggap semakin terlihat di ruang publik.

Menurutnya, regulasi dinilai perlu agar terdapat kepastian hukum terhadap persoalan tersebut.

Apabila usulan resmi telah masuk ke DPR RI, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk pembahasan di Badan Legislasi sebelum diputuskan apakah masuk dalam Prolegnas atau tidak. (*/dn)

Exit mobile version