Day News

Konflik Internal Memuncak, Keluarga Husniah Talenrang Lepas Tangan dan Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran di Gowa

Konferensi pers keluarga besar Komjen Pol Fadil Imran terkait polemik dukungan kepada Sitti Husniah Talenrang.(Foto:ist)

DAYNEWS.ID, GOWA – Konflik yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki babak baru. Keluarga besar mendiang H Abdul Hamid Dg Naba dan Hj Sitti Siada Dg Siang secara resmi menyatakan tidak lagi memberikan dukungan politik maupun moral terhadap Husniah.

Sikap tersebut diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Dusun Kaluwaran, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Sabtu (11/7/2026), dan dibacakan oleh juru bicara keluarga, Zaky Ramadhan.

Menurut Zaky, keputusan tersebut diambil setelah keluarga melakukan pembahasan panjang dan mengumpulkan berbagai informasi terkait dinamika yang berkembang selama setahun terakhir.

“Kami tidak ingin nama besar keluarga dijadikan tameng dalam menghadapi persoalan hukum maupun etika jabatan,” kata Zaky.

Ia menegaskan bahwa keluarga memandang jabatan kepala daerah merupakan amanah konstitusi yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.

Dalam pernyataannya, keluarga juga membantah isu yang menyebut adanya dukungan atau perlindungan dari Komjen Pol Mohammad Fadil Imran terhadap Husniah Talenrang.

Mereka menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari siapa pun dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai narasi yang beredar di media sosial.

Selain itu, keluarga turut menyoroti dugaan keterlibatan seorang konsultan politik berinisial BK yang disebut memiliki pengaruh besar terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Gowa. Dugaan tersebut, menurut keluarga, telah disampaikan kepada Husniah melalui berbagai upaya komunikasi internal, namun tidak memperoleh respons yang diharapkan.

Atas dasar itu, keluarga menyatakan mendukung penuh proses Hak Angket DPRD Gowa sebagai mekanisme konstitusional untuk mengklarifikasi berbagai dugaan yang berkembang.

Sementara itu, persoalan hukum Husniah juga bertambah setelah mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, melalui tim kuasa hukum, melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum Khairul Aco menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan yang diduga terjadi selama proses persidangan perceraian.

Mereka juga mengklaim kliennya tidak pernah menerima panggilan sidang secara resmi sehingga baru mengetahui adanya putusan cerai setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun pihak yang disebutkan dalam konferensi pers tersebut terkait berbagai pernyataan dan tuduhan yang disampaikan keluarga serta kuasa hukum mantan suaminya. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak-pihak yang menyampaikannya dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/dn)

Exit mobile version