DAYNEWS.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi mengubah sistem pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sebelum dikirim ke lokasi pembuangan.
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa Munafri, menegaskan kebijakan tersebut saat membuka kegiatan Jelajah Sampah 2026 di Kecamatan Ujung Tanah, Minggu (26/7/2026).
Menurut Melinda, perubahan itu menjadi tonggak baru dalam pengelolaan sampah di Makassar. Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak salah memahami kebijakan tersebut.
“Pengangkutan sampah tetap berjalan seperti biasa. Yang berubah hanya sistem pengelolaannya. Kami ingin meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat tidak khawatir,” ujarnya.
Melinda menjelaskan, sampah organik nantinya akan diolah menjadi kompos, pakan maggot, hingga dimanfaatkan untuk urban farming. Sementara sampah anorganik akan disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU) agar bisa didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi.
Ia menilai perubahan pola pengelolaan sampah tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat. Karena itu, seluruh camat, lurah, RT/RW, kader PKK hingga tokoh masyarakat diminta aktif mengedukasi warga agar membiasakan memilah sampah dari rumah.
“Kita ingin sampah selesai dari sumbernya. Semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, semakin panjang usia layanan TPA Tamangapa,” katanya.
Pada kesempatan itu, Melinda juga mengungkapkan bahwa seluruh armada pengangkut sampah di tingkat kecamatan tengah menjalani evaluasi menyeluruh atas arahan Wali Kota Makassar.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi layak secara teknis maupun administrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal saat kebijakan baru diberlakukan.
Kegiatan Jelajah Sampah di Ujung Tanah sendiri diawali aksi plogging yang melibatkan pemerintah, komunitas, kader PKK dan masyarakat. Dalam aksi tersebut terkumpul 196 kilogram sampah, menjadi simbol dimulainya perubahan budaya pengelolaan sampah di Kota Makassar. (*/dn)
