Day News

Mulai 1 Agustus, Buang Sampah Sembarangan Bisa Berujung Sanksi! Pemkot Makassar Terapkan Aturan Baru

DAYNEWS.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat menjelang penerapan sistem baru pengelolaan sampah pada 1 Agustus 2026. Mulai tanggal tersebut, warga tidak lagi bebas mencampur seluruh jenis sampah sebelum dibuang.

Melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026, Pemkot menegaskan bahwa TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Sampah organik, anorganik, maupun limbah B3 wajib dipilah dan dikelola terlebih dahulu dari sumbernya.

Tak hanya mengubah sistem pengelolaan sampah, aturan ini juga membawa konsekuensi hukum. Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat, pelaku usaha maupun instansi yang mengabaikan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut perubahan ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri praktik open dumping yang selama bertahun-tahun membebani TPA Tamangapa. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah.

Ke depan, hanya sampah yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan atau didaur ulang yang akan dikirim ke TPA. Sementara sampah organik diolah menjadi kompos atau maggot, sedangkan sampah anorganik diarahkan ke bank sampah dan fasilitas daur ulang. (*/dn)

Exit mobile version