Day News

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Foto (ist)

DAYNEWS.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, permohonan dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK dalam persidangan.

MK mempertimbangkan bahwa para pemohon bukan merupakan peserta dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Mahkamah dalam menilai kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.

Perkara ini sebelumnya telah bergulir di MK sejak sidang pendahuluan pada Senin (21/9/2026). Dalam persidangan tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Pemohon berpendapat ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengharuskan calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan pendidikan secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon juga meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih dinyatakan batal, termasuk keputusan penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024 dan keputusan penetapan presiden serta wakil presiden terpilih.

Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Namun, dengan dinyatakannya permohonan tidak dapat diterima, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Putusan ini sekaligus mengakhiri perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. (*)

Exit mobile version