Day News

UMK Makassar 2026 Resmi Naik 6,92 Persen, Upah Pekerja Tembus Rp4,1 Juta

DAYNEWS.ID, MAKASSAR – Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja di Kota Makassar menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota secara resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 sebesar 6,92 persen.

UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau naik Rp268.583 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.880.136. Penetapan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Menariknya, nilai UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Kondisi ini mencerminkan tingginya dinamika ekonomi serta kebutuhan hidup di ibu kota provinsi Sulsel.

Pengumuman resmi UMP dan UMK 2026 digelar di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). Acara tersebut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, penetapan UMK dilakukan melalui dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah untuk menyatukan kepentingan yang ada.

“Kenaikan ini dihitung berdasarkan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Semua dibahas bersama hingga ditemukan angka yang disepakati,” ujar Appi. (*/DN)

Exit mobile version