Day News

Upah Minimum DKI Jakarta 2026 Naik, UMP Resmi Tembus Rp5,7 Juta

Pramono Anung Foto (IST)

DAYNEWS.ID, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp5,7 juta per bulan. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pekerja, seiring adanya penyesuaian upah minimum untuk tahun depan.

Penetapan tersebut diumumkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Gubernur menjelang pergantian tahun 2025. Penyesuaian UMP dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi perekonomian daerah.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, kenaikan UMP 2026 diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha. Kenaikan ini juga diharapkan mampu mengimbangi tingginya kebutuhan hidup di wilayah metropolitan seperti Jakarta.

Dalam prosesnya, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Pembahasan dilakukan melalui mekanisme dialog dan perhitungan berbasis indikator ekonomi nasional.

Dengan besaran Rp5,7 juta, UMP DKI Jakarta 2026 kembali menegaskan posisi Jakarta sebagai daerah dengan standar upah minimum tertinggi di Tanah Air. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal oleh perusahaan serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

UMP DKI Jakarta 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan wajib dijadikan acuan pengupahan bagi seluruh perusahaan di wilayah DKI Jakarta.(*/DN)

Exit mobile version