DAYNEWS.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk periode 18 hingga 24 Mei 2026 tetap stabil tanpa kenaikan bagi seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Kebijakan tersebut berlaku sepanjang triwulan II 2026 atau April hingga Juni 2026. Keputusan ini dinilai menjadi langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan penetapan tarif dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro nasional.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena tarif listrik triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya dikutip Senin, 18 Mei 2026.
Penyesuaian tarif listrik sendiri biasanya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.
Adapun empat indikator utama yang menjadi dasar evaluasi yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Dalam rincian terbaru, pelanggan rumah tangga nonsubsidi daya 1.300 VA dan 2.200 VA masih dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan rumah tangga subsidi 450 VA tetap membayar Rp415 per kWh.
Untuk sektor bisnis, pelanggan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA juga tidak mengalami perubahan tarif, yakni Rp1.444,70 per kWh.
Stabilnya tarif listrik ini disambut positif karena dinilai mampu menahan kenaikan biaya kebutuhan rumah tangga dan operasional usaha kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. (*/dn)
