Pemkot Makassar dan BPN Percepat Sertifikasi 6.000 Aset Daerah Lewat Program Reforma Agraria

Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan BPN yang berlangsung di Balai Kota Makassar (13/10/25)

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat langkah strategis dalam menyelamatkan ribuan aset milik daerah yang selama ini rawan diserobot atau diklaim oleh pihak lain.

Melalui kerja sama intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, pemerintah daerah kini fokus pada percepatan sertifikasi aset lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pemkot Makassar dan BPN di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, serta dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.

Adri mengungkapkan, dari total sekitar 6.978 bidang tanah aset Pemkot Makassar, baru 2.743 bidang yang bersertifikat, dan hanya 452 bidang yang tercatat resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar. Sementara itu, 4.235 bidang lainnya belum bersertifikat.

“Kalau laju sertifikasi masih sekitar 20–30 bidang per tahun, maka butuh puluhan tahun untuk menuntaskan semua aset pemerintah. Karena itu, perlu langkah percepatan,” ujarnya.

Menurut Adri, program PTSL Elektronik membuka peluang besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan sertifikasi massal secara cepat dan murah, termasuk terhadap fasilitas umum, sekolah, maupun perkantoran.

Namun, ia menyoroti bahwa hingga kini Pemkot Makassar hanya mengajukan 14 aset untuk sertifikasi tahun ini, dan baru 8 bidang yang berhasil disertifikatkan.

“Sertifikasi aset pemerintah sebenarnya mudah, asalkan dokumen dasar seperti surat perolehan dan bukti penguasaan fisik lengkap. Ini kerap jadi kendala,” jelasnya.

Selain mempercepat sertifikasi, BPN juga mendorong Pemkot Makassar untuk segera menuntaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mengimplementasikan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai upaya digitalisasi dan transparansi data pertanahan serta pajak daerah.

Langkah strategis ini, kata Adri, menjadi pondasi dalam penyelamatan aset daerah sekaligus pencegahan konflik agraria di masa mendatang.

“Dengan GTRA, koordinasi antarinstansi bisa lebih cepat, dan sengketa pertanahan dapat dimediasi sejak dini tanpa harus ke pengadilan,” pungkasnya. (*/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *