SERANG – Kasus pencemaran zat radioaktif di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kini memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah tim gabungan menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan bahan yang mengandung unsur radioaktif Cesium-137 (Cs-137).
Temuan di Lapangan dan Upaya Penanganan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Brimob, dan Dinas Kesehatan Banten sebelumnya melakukan pemantauan intensif di kawasan industri tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, teridentifikasi sejumlah titik paparan radioaktif dengan kadar yang bervariasi.
Tim gabungan langsung melakukan langkah dekontaminasi di area terdampak dan pada sejumlah kendaraan yang terindikasi membawa sisa material terpapar. Proses pembersihan ini diproyeksikan selesai dalam waktu satu bulan, tergantung kondisi lapangan dan tingkat kontaminasi.
“Penanganan dilakukan secara hati-hati dan sesuai standar keselamatan. Kami pastikan tidak ada ancaman bagi masyarakat di luar area terdampak,” ujar salah satu pejabat Bapeten, dikutip Selasa (14/10/2025).
Asal Cemaran Masih Diselidiki
Sumber pasti pencemaran masih menjadi fokus penyidik. Saat ini, penyidik tengah menelusuri kemungkinan asal material dari limbah industri atau bahan logam impor yang tanpa disadari telah terkontaminasi Cs-137.
KLHK memastikan pihaknya bekerja sama erat dengan kepolisian dan Bapeten untuk menemukan penyebab utama agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan industri di Indonesia berjalan sesuai standar keselamatan dan tidak membahayakan lingkungan,” kata juru bicara KLHK dalam keterangan resminya.
Langkah Antisipasi Pemerintah
Sebagai upaya pencegahan, pemerintah mengehentikan sementara impor skrap baja dan logam bekas sambil menunggu hasil penyidikan.
Selain itu, sebagian warga yang tinggal di sekitar area terpapar direlokasi sementara untuk memastikan mereka terhindar dari paparan selama proses dekontaminasi berlangsung.
Pemerintah daerah juga telah membuka posko kesehatan untuk memantau kondisi warga dan memberikan informasi resmi terkait perkembangan situasi di lapangan.
Menanti Hasil Akhir Penyelidikan
Kasus pencemaran radioaktif di Cikande ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap bahan berbahaya di sektor industri. Publik kini menantikan hasil penyidikan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya insiden ini.
Dengan status penyidikan yang telah naik, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan limbah dan keselamatan industri di Indonesia. (*)
