DAYNEWS.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan gelaran pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025.
Kegiatan demokrasi tingkat akar rumput ini menjadi langkah konkret Pemkot Makassar dalam memperkuat partisipasi masyarakat dan transparansi tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar.
Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi serta petunjuk teknis pelaksanaan.
“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).
Munafri atau yang akrab disapa Appi menegaskan, keterlibatan KPU merupakan upaya memperkuat legitimasi dan kualitas penyelenggaraan pemilihan RT/RW.
“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus karena legitimasinya akan lebih baik. Ini juga untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa proses pemilihan harus jujur dan terbuka,” katanya.
Pemkot Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan RT/RW. Regulasi tersebut menjadi turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Kepala BPM Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan akan menyerupai pemilu umum, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.
“Proses ini akan menjadi pembelajaran demokrasi bagi masyarakat. Kami ingin warga memahami arti suara mereka dalam pembangunan lingkungan,” ujarnya.
Menurut data Pemkot, terdapat 4.965 RT dan 992 RW di seluruh Makassar dengan partisipasi lebih dari 1,4 juta warga atau sekitar 453 ribu kepala keluarga sebagai pemilih sah.
BPM bersama KPU saat ini tengah merampungkan juknis dan juklak pelaksanaan. Tahapan mulai dari sosialisasi hingga pemungutan suara ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.
“Rentang waktu dari awal sampai akhir proses sedang disusun dalam juknis dan juklak. Kami pastikan tidak melewati Desember,” jelas Anshar.
Pemilihan ini juga akan mengedepankan prinsip satu KK satu suara, serta dilengkapi mekanisme pengaduan dan masa sanggah untuk mencegah kecurangan, termasuk praktik politik uang.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyambut baik kolaborasi ini.
“Ini momentum penting untuk memperkuat demokrasi lokal. Kami akan mendampingi dan mengawasi pelaksanaan agar berjalan transparan dan kredibel,” tegas Yasir. (*/DN)
