OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas, Dugaan Manipulasi IPO dan Saham BEBS Naik 7.150 Persen

Penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Gedung Treasury Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Foto (IST)

DAYNEWS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mendalami indikasi manipulasi informasi fakta material dalam proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Menurut OJK, penyidik menemukan dugaan bahwa pihak sekuritas tidak melaporkan afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO serta menyampaikan laporan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, penyidik juga menelusuri praktik transaksi semu yang melibatkan tujuh perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Enam operator disebut mengeksekusi transaksi di bawah kendali tersangka. Rangkaian transaksi tersebut diduga mendorong harga saham PT Berkah Beton Sadaya (BEBS) melonjak hingga sekitar 7.150 persen di pasar reguler dalam kurun 2020–2022.

OJK menduga keterlibatan sejumlah pihak, termasuk beneficial owner BEBS berinisial ASS, mantan Direktur Investment Banking MASI berinisial MWK, serta korporasi MASI sendiri. Modus yang disorot meliputi insider trading, manipulasi IPO, hingga transaksi semu antar entitas terafiliasi.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari unsur sekuritas, emiten, perbankan, hingga pihak nominee. OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Otoritas menegaskan komitmennya menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor agar kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terpelihara. (*/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *