Terminal Bayangan di Makassar Ditertibkan, Dishub Soroti Mobil Pribadi Jadi Angkutan Antar Kota

DAYNEWS.ID, MAKASSAR – Maraknya terminal bayangan di Kota Makassar akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban adalah sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di kawasan Mako AURI hingga Terminal Daya.

Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai titik aktivitas kendaraan angkutan lintas daerah yang sering berhenti sembarangan dan memicu kemacetan.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menata sistem transportasi sekaligus menjawab keluhan masyarakat.

“Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan karena selama ini sering menimbulkan kemacetan,” ujar Irwan.

Menurutnya, salah satu persoalan yang muncul adalah penggunaan mobil pribadi jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) sebagai angkutan penumpang antar kota bahkan antar provinsi.

Padahal, kendaraan tersebut sejatinya merupakan mobil keluarga yang tidak dirancang untuk operasional angkutan umum jarak jauh.

“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi, tapi digunakan mengangkut penumpang hingga ke luar daerah seperti Palu, Sulawesi Barat, bahkan Palopo,” jelas Irwan.

Ia menegaskan bahwa kendaraan angkutan resmi antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) memiliki standar dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Mulai dari kapasitas penumpang, ukuran kendaraan, hingga kelengkapan keselamatan bagi penumpang.

“Kalau AKDP atau AKAP itu ada ketentuannya, seperti kapasitas minimal penumpang dan spesifikasi kendaraan,” katanya.

Dishub Makassar juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada para sopir yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan.

Para pengemudi diarahkan untuk kembali beroperasi di Terminal Regional Daya yang merupakan terminal resmi dengan fasilitas lebih lengkap.

Namun demikian, jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, Dishub Makassar tidak akan segan melakukan penindakan.

“Kami akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, untuk melakukan penindakan sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Irwan.

Pemerintah Kota Makassar berharap langkah penertiban ini dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, penataan ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki wajah kota agar tidak terlihat semrawut akibat aktivitas terminal bayangan di pinggir jalan. (*/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *