DAYNEWS.ID, MAKASSAR — Pengalihan pengelolaan parkir di sejumlah pasar tradisional di Kota Makassar kini menjadi perhatian publik.
Pasalnya, kebijakan pengambilalihan pengelolaan parkir oleh Perumda Pasar Makassar Raya dari Perumda Parkir Makassar Raya memicu polemik baru terkait legalitas pengelolaan dan perlindungan terhadap juru parkir.
Empat kawasan pasar yang menjadi sorotan yakni Pasar Baru, Pasar Toddopuli, Pasar Maricaya, dan Pasar Sentral.
Ketua LSM L-KOMPLEKS, Ruslan Angkel, mengatakan titik parkir tersebut berada di area tepi jalan umum sehingga selama ini masuk dalam pengelolaan resmi Perumda Parkir.
“Ini bukan sekadar soal lokasi pasar, tetapi soal kewenangan pengelolaan parkir di badan jalan umum,” tegas Ruslan.
Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka terkait dasar administrasi dan regulasi pengalihan pengelolaan parkir tersebut agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain itu, Ruslan juga mengingatkan adanya dampak sosial terhadap para jukir yang selama ini bekerja di bawah pembinaan Perumda Parkir.
Menurutnya, para jukir bukan hanya bekerja mencari penghasilan, tetapi juga telah masuk dalam sistem perlindungan kerja yang selama ini berjalan.
Kini, perubahan pengelolaan membuat sebagian jukir merasa cemas.
Salah seorang jukir mengaku berada dalam posisi sulit karena harus menyesuaikan diri dengan aturan baru agar tetap bisa bekerja.
“Kami takut tidak lagi diberi ruang bekerja kalau tidak ikut aturan baru,” katanya.
Persoalan ini juga mulai dikaitkan dengan potensi pendapatan daerah dari sektor parkir yang selama ini tercatat dalam laporan resmi perusahaan daerah.
Publik kini menunggu sikap resmi Pemerintah Kota Makassar untuk menjelaskan polemik yang terus berkembang tersebut. (*/dn)
