Dosen UNM Resmi Masuk DPO Polda Sulsel Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto Foto (IST)

DAYNEWS.ID, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menetapkan seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penerbitan surat DPO tersebut. Penetapan dilakukan karena tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak diketahui keberadaannya.

“Iya betul, surat DPO tertanggal 19 Desember 2025,” ujar Didik kepada awak media, Senin (22/12/2025).

Penetapan DPO itu tertuang dalam surat bernomor DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO. Polisi menyebut, Khaeruddin melarikan diri setelah sebelumnya sempat mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar menjelaskan, saat proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan akan dilakukan, tersangka tidak hadir dan tak ditemukan di alamat yang bersangkutan.

“Penahanannya sempat ditangguhkan karena alasan sakit. Saat mau tahap dua, dia tidak datang. Dijemput penyidik, yang bersangkutan sudah tidak ada di Bone,” jelas Zaki.

Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap tersangka dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor ke pihak kepolisian. (*/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *