DAYNEWS.ID, JAKARTA — Kementrian Kehutanan melalui Dirjen Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti angkat bicara terkait polemik penyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebutkan adanya pembukaan izin penebangan kayu oleh Kementrian Kehutanan pada Oktober 2025. Laksmi menepis seluruh klaim tersebut dan menyebutnya ebagai informasi yang tidak sesuai fakta lapangan.
Laksmi memaparkan bahwa sejak Juni 2025, Menteri Kehutanan telah memberi mandat untuk melakukan evaluasi total atas layanan SIPUHH. instruksi tersebut menghasilkan keputusan penghentin sementara layanan melalui Surat Dirjen PHL S.132/2025 pada 23 Juni 2025, yang berlaku untuk semua PHAT di Indonesia.
“Tidak ada pembukaan akses SIPUHH. Justru seluruh akses dihentikan sejak Juli 2025,” ujar Laksmi
Fakta lain yang di Ungkap, Bupati Tapsel sendiri telah mengirim dua surat resmi kepada Kemenhut, meminta agar tidak ada akses SIPUHH yang dibuka bagi PHAT di wilayahnya. Kemenhut pun mematuhi permintaan tersebut.
Di sisi lain aparat justru menemukan adanya aksi pemamfaatan kayu ilegal. pada Oktober 2024, tim Balai Gakkum Kehutanan bersama Pemkab Tapsel menangkap empat truk bermuatan total 44 m3 dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Laksmi menambahkan bahwa SIPUHH bukanlah izin penebangan, melainkan sistem penatausahaan kayu tumbuh alami di luar kawasan hutan. Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dokumen HAT ataupun penebangan liar. Semua pelanggaran ditindak sesuai hukum.” tegasnya menutup pernyataan. (*/DN)
