DAYNEWS.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah rampung.
Regulasi terkait UMP disebut sudah ditandatangani para pejabat terkait dan kini menunggu waktu pengumuman.
“Regulasi UMP 2026 sudah diparaf,” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Meski demikian, ia belum menyebutkan kapan keputusan tersebut akan diumumkan secara resmi. Dari sisi teknis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 tetap menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Regulasi itu masih memakai parameter nilai alpha, yakni indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang berada di rentang 0,10 hingga 0,30.
Penerapan kembali formula PP 51/2023 membuat mekanisme kenaikan UMP 2026 berbeda dari tahun sebelumnya, di mana UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen secara nasional.
Dengan formula yang sama, variasi kenaikan antarprovinsi dipastikan bergantung pada kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Formulanya sudah jelas, tinggal menunggu finalisasi kisaran alpha,” kata Yassierli, Jumat (28/11/2025).
Dari sisi pekerja, Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku pesimistis bahwa kenaikan UMP 2026 akan setara dengan tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, kenaikan justru diperkirakan berada di bawah angka 6,5 persen.
“Bocoran yang saya terima, kalkulasi upah menurun. Tapi ini belum pasti karena formula resminya belum muncul. Angkanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi dan variabel alpha,” ungkapnya.
Ia khawatir ketidakjelasan formula pemerintah dapat memicu kegelisahan di kalangan buruh. Hingga kini, serikat pekerja mengaku belum mendapatkan akses terhadap simulasi resmi dari Dewan Pengupahan Nasional maupun daerah.
“Kami khawatir jika diumumkan tiba-tiba di akhir tahun, buruh akan kaget. Bahkan anggota Dewan Pengupahan Nasional pun mengatakan formulanya terkesan tertutup,” tegasnya.
Andi juga menyinggung munculnya kabar bahwa pemerintah mulai menggunakan pendekatan perhitungan ala International Labour Organization (ILO), metode yang umumnya dipakai negara dengan ekonomi maju.
“Metode ILO biasanya digunakan negara dengan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi. Belum pernah digunakan Indonesia sebelumnya,” jelasnya.
Saat ini, serikat pekerja masih menunggu kejelasan formula resmi untuk menghindari spekulasi yang tak perlu, sementara pemerintah diperkirakan akan mengumumkan keputusan final terkait UMP 2026 pada pekan depan.
