Pemkot Makassar Masih Tutup Pintu Mutasi ASN dari Luar Daerah, Moratorium Berlaku hingga 2026

DAYNEWS.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkungan pemerintah kota.

Kebijakan tersebut membuat seluruh pengajuan pindah masuk ASN dari daerah lain ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan moratorium tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini masih tetap berlaku.

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Menurut Kamelia, kebijakan moratorium tersebut diterapkan sebagai langkah pemerintah kota untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD. Angka itu dinilai masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” jelasnya.

Pemerintah kota menargetkan komposisi belanja pegawai dapat ditekan hingga berada di bawah 30 persen dari APBD.

“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali,” kata Kamelia.

Meski begitu, kebijakan tersebut tidak berlaku sepenuhnya bagi semua sektor. Pemerintah kota tetap membuka kemungkinan mutasi masuk bagi tenaga yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan.

Jika Dinas Kesehatan Kota Makassar membutuhkan dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian tertentu, maka wali kota masih dapat memberikan izin untuk mutasi masuk ASN tersebut.

“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika ada kebutuhan dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali,” tuturnya.

Di luar kebutuhan mendesak tersebut, seluruh proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemkot Makassar masih ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi. (*/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *