DAYNEWS.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/3063/ITPROV tertanggal 8 Maret 2026.
Edaran ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pejabat pemerintah provinsi, pimpinan perusahaan, asosiasi, serta seluruh aparatur negara.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa ASN tidak boleh meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
Larangan tersebut termasuk permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun perusahaan.
Jika praktik tersebut terjadi, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi.
ASN yang terlanjur menerima gratifikasi juga diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Bantuan tersebut bisa diberikan kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Namun, penyalurannya harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi.
Melalui edaran ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh aparatur negara menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. (*/DN)
