Kasus THR Idulfitri Berujung OTT, Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dan Jubir KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Foto (IST)

DAYNEWS.ID, JAKARTA — Dugaan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) yang tidak semestinya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap berujung pada penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR Idulfitri 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup.

Menurutnya, pengumpulan dana dilakukan dengan meminta sejumlah perangkat daerah menyetorkan uang yang disebut sebagai dana THR.

Total kebutuhan dana yang dihitung untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta. Namun dalam praktiknya, target penarikan dana disebut mencapai Rp750 juta.

Permintaan pengumpulan dana itu dilakukan kepada 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap.

Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, sebagian dana telah berhasil dihimpun dengan jumlah sekitar Rp610 juta.

Setelah proses pemeriksaan awal, kedua tersangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh pejabat negara serta penerimaan gratifikasi.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, terutama menjelang momentum Hari Raya Idulfitri. (*/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *