DAYNEWS.ID, MAKASSAR — Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), mengingatkan masyarakat untuk tidak membayar parkir apabila tidak menerima karcis resmi dari petugas parkir saat menghadiri berbagai kegiatan atau event di Kota Makassar.
Pernyataan tersebut disampaikan ARA saat memimpin apel pagi jajaran Perumda Parkir Makassar Raya, Selasa (2/6/2026). Menurutnya, karcis parkir merupakan bukti resmi pembayaran sekaligus bentuk transparansi pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami kepada masyarakat, kalau ada event dan tidak diberikan karcis parkir resmi, jangan dibayar. Karcis itu adalah bukti resmi pembayaran dan bentuk transparansi pelayanan parkir,” tegas ARA.
Ia menjelaskan, Perumda Parkir Makassar Raya terus memperkuat sistem pengawasan dan monitoring di lapangan guna memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut ARA, langkah pengawasan yang dilakukan secara intensif terbukti mampu menekan praktik pungutan parkir di luar ketentuan yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat saat berlangsungnya event berskala besar.
Jika sebelumnya masih ditemukan tarif parkir mencapai Rp10 ribu hingga Rp15 ribu, kini kondisi tersebut mulai dapat dikendalikan melalui persiapan dan pengawasan yang dilakukan sebelum kegiatan berlangsung.
“Sekarang itu sudah tidak ada lagi karena kami melakukan persiapan dan pengawasan jauh hari sebelum kegiatan berlangsung,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, Perumda Parkir juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam pengelolaan parkir secara resmi. Namun, seluruh pihak yang diberdayakan wajib mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan perusahaan.
ARA menegaskan bahwa setiap juru parkir yang bertugas pada kegiatan event harus terlebih dahulu terdaftar dan mendapatkan penugasan resmi dari Perumda Parkir Makassar Raya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas parkir berjalan tertib, profesional, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Makassar. (*/dn)
