DAYNEWS.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan tersebut bukan berarti tanpa catatan.
Melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang digelar di Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026), seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus memberikan berbagai rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Makassar.
Ketua DPRD Makassar, Supratman, bersama Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika dan Anwar Faruq menandatangani persetujuan bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sebagai penutup proses pembahasan APBD 2025.
Persetujuan DPRD menegaskan fungsi pengawasan legislatif tidak berhenti pada pembahasan anggaran, tetapi juga memastikan pelaksanaan APBD dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam proses pembahasan, fraksi-fraksi DPRD turut menyampaikan sejumlah masukan terkait pengelolaan pendapatan daerah, efektivitas belanja, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar dalam menyusun kebijakan anggaran berikutnya agar setiap program benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Dengan disahkannya Ranperda tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan APBD agar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (*/dn)
