Bola Panas 16 Pejabat Gowa: Bupati Sebut Penataan, DPRD Minta Dasar Hukum Dibuka

DAYNEWS.ID, GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang angkat bicara terkait polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) penonaktifan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Andy Azis Peter bersama 15 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Di tengah sorotan publik yang menyebut kebijakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, Husniah justru menegaskan langkah tersebut bukanlah bentuk krisis birokrasi.

Menurutnya, penataan dan evaluasi pejabat merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya rasa bukan kisruh. Ini hal yang lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya agar lebih baik,” tegas Husniah.

Ia membantah anggapan bahwa penonaktifan belasan pejabat tersebut akan membuat roda pemerintahan Kabupaten Gowa lumpuh.

Husniah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski terjadi perubahan pada jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama.

Ia juga meminta masyarakat, khususnya penerima layanan pemerintahan, tidak ikut terseret oleh dinamika internal aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gowa.

“Terkhusus kepada pelayan masyarakat, jangan pernah terpengaruh oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN atau Pemkab Gowa,” ujarnya.

Pernyataan Bupati tersebut muncul setelah kabar penonaktifan 16 pejabat Pemkab Gowa memicu perhatian luas. Kebijakan itu disebut sebagai salah satu perombakan birokrasi terbesar di lingkungan Pemkab Gowa.

Namun, polemik belum sepenuhnya mereda. Dari parlemen daerah, DPRD Gowa mempertanyakan proses dan dasar hukum kebijakan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan pihaknya belum menerima tembusan resmi terkait penonaktifan sejumlah pejabat tersebut, kecuali untuk jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan).

Khusus mengenai Sekwan, DPRD Gowa menyoroti mekanisme pemberhentian yang dinilai perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasrul menyebut pengangkatan maupun pemberhentian Sekwan berkaitan dengan persetujuan pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

DPRD Gowa pun berencana menyurati Bupati untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penerbitan SK tersebut.

Sorotan tersebut semakin menarik perhatian karena DPRD Gowa saat ini juga tengah menjalankan proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Hasrul mengingatkan agar jabatan ASN tidak menjadi bagian dari dinamika politik yang sedang berkembang.

16 Pejabat Pemkab Gowa yang Disebut Dinonaktifkan

  • Andy Azis Peter – Sekretaris Daerah
  • Natsir Arif – Asisten III
  • Andi Idil Hafid – Sekretaris DPRD
  • Agus Harahap – Kepala Dinas Perhubungan
  • Syahrul Syahrir – Kepala Inspektorat
  • Mahmud – Kepala BPKAD
  • Ary Mahdin Asfari – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  • Sahir – Kepala Dispora
  • Abidzar Husain Sulaiman – Kepala Dinas Perpustakaan
  • Sujjadan – Kepala Bappeda
  • Indra Said – Kepala BKPSDM
  • Indra Wahyudi – Kepala Bapenda
  • Indra Setiawan – Kepala Dinas PTSP
  • Taufiq Mursad – Kepala Dinas Pendidikan
  • Fajaruddin – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  • Umar Madjid – Kasatpol PP

Di tengah polemik tersebut, Pemkab Gowa menegaskan pelayanan publik tetap berjalan. Sementara DPRD Gowa memilih meminta penjelasan resmi agar polemik penonaktifan belasan pejabat tersebut memiliki kejelasan dari sisi prosedur maupun dasar hukumnya. (*/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *