DAYNEWS.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, forum gelar perkara menyepakati Sitti Husniah Talenrang atau HT sebagai tersangka.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati pada 21 September 2026.
Dari penggeledahan tersebut, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. Dalam konferensi pers, Kortastipidkor menyebut sebanyak 30 saksi dan empat ahli telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Empat ahli tersebut terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintahan daerah.
Dengan penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka, proses hukum perkara dugaan korupsi pengurusan PBG di Kabupaten Gowa kini memasuki tahapan berikutnya.
Penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan perkara selanjutnya akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.(*/dn)
