Appi Ultimatum SKPD: “Tak Ada Lagi Pekerjaan Tertunda”, 27 Pejabat Pemkot Makassar Resmi Dilantik

DAYNEWS.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya mempercepat ritme pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar. Dalam pelantikan 27 pejabat administrator dan pengawas di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (2/3/2026), ia memberikan ultimatum tegas kepada seluruh SKPD agar tidak lagi menunda pekerjaan.

Munafri yang akrab disapa Appi menekankan bahwa reposisi jabatan adalah bagian dari penyegaran organisasi sekaligus strategi memperkuat kinerja birokrasi. Menurutnya, setiap pejabat yang menempati posisi baru harus mampu beradaptasi cepat dan langsung memberi dampak nyata bagi pembangunan.

“Kalau di posisi lama sudah baik, maka di posisi baru harus lebih dari itu. Perpindahannya harus cepat dan langsung memberi hasil,” tegasnya.

Ia secara khusus menyoroti dominasi pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam pelantikan kali ini. Appi menilai sektor tersebut memegang peran penting dalam program prioritas pembangunan, sehingga tidak boleh ada keraguan maupun kesalahan teknis yang menghambat progres proyek.

Selain percepatan pembangunan fisik, Munafri juga menekankan pentingnya soliditas internal. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Makassar adalah “rumah besar” yang harus dijaga bersama, dan setiap persoalan internal harus diselesaikan secara profesional tanpa memperlihatkan celah kelemahan ke publik.

Tak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada sektor kesehatan, khususnya penguatan layanan di RSUD Daya. Ia meminta manajemen rumah sakit meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem administrasi agar kepercayaan masyarakat semakin kuat.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menunjuk Kepala Dinas PPKB Makassar, A. Irwan Bangsawan, sebagai Plt Asisten I. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pengisian jabatan strategis yang dinilai krusial bagi efektivitas birokrasi. (*/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *