Meski Tak Diatur di PP, Pemprov Sulsel Tetap Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu

DAYNEWS.ID, MAKASSAR – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel memastikan seluruh PPPK tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

“Semua PPPK tetap mendapatkan THR, baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu,” ujar Andi Sudirman, Jumat (13/3/2026).

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur secara rinci mengenai THR bagi PPPK paruh waktu. Meski demikian, Pemprov Sulsel memutuskan untuk tetap memberikan THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Andi Sudirman menjelaskan bahwa nilai THR akan dihitung berdasarkan masa kerja pegawai dalam satu tahun anggaran.

Jika masa kerja baru tiga bulan, maka THR yang diterima dihitung sebesar tiga per dua belas dari gaji pokok. Sementara jika masa kerja enam bulan, maka perhitungannya enam per dua belas dari gaji pokok.

Dengan skema tersebut, setiap ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Sulsel tetap memperoleh THR meskipun jumlahnya menyesuaikan masa kerja.

Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu para aparatur dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri 2026.(*/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *