Dua Anak Resmi Didakwa atas Kematian Driver Ojol Saat Aksi Ricuh di Makassar

Ilustrasi ojol demo.(Istimewa)

DAYSNEWS.ID, MAKASSAR- Dua remaja berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), berinisial A dan M, mulai menjalani persidangan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Rusdamdiansyah atau Dandi (26), saat terjadi aksi demonstrasi ricuh di Makassar.

Selain keduanya, seorang pria dewasa bernama Muhammad Randi Saputra juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/11), dijelaskan bahwa Randi adalah pihak yang pertama kali mengajak A dan M untuk menyaksikan aksi demo di Jalan Urip Sumoharjo pada Jumat (29/8). Kedua remaja itu sempat menolak, namun Randi tetap memaksa.

“Randi mengancam akan memukul jika mereka tidak ikut, sehingga keduanya terpaksa menurut,” bunyi dakwaan JPU sebagaimana tercantum dalam laman resmi PN Makassar.

Setibanya di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), ketiganya melihat massa berkumpul di depan halte. Tidak lama kemudian terdengar teriakan “intel” dari arah kerumunan. Mendengar hal itu, Randi justru ikut berteriak sambil berlari mendekati sumber teriakan.

Menurut jaksa, orang yang diteriaki sebagai “intel” tersebut adalah Dandi, pengemudi ojol yang saat itu sudah dianiaya sekelompok massa menggunakan balok kayu dan tangan kosong. Ketika melihat situasi itu, Randi ikut melakukan pemukulan.

“Randi meninju paha korban sebanyak tiga kali dan memukul bagian perut satu kali,” ujar JPU.

Setelah itu, Randi mundur dari kerumunan dan memerintahkan A dan M untuk ikut memukuli korban. A kemudian memukul punggung korban dengan bambu sebanyak dua kali, sedangkan M memukul lengan kiri korban dengan tinju satu kali.

Saat aksi penganiayaan terjadi, korban disebut sudah dalam kondisi lemah dan tergeletak tengkurap di trotoar, dengan kepala berada di atas trotoar dan bagian tubuh lainnya di jalan raya.

Usai melakukan tindakan tersebut, Randi dan A pergi menuju area Flyover, sementara M memilih pulang. Randi juga diketahui sempat melempar bom molotov ke gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menggunakan rakitan bahan peledak yang ia siapkan sebelumnya.

Korban sempat mendapatkan pertolongan dari beberapa peserta aksi lainnya dan dibawa ke RS Ibnu Sina Makassar. Karena kondisinya kritis, Dandi dirujuk ke RSUP Kemenkes Makassar. Namun nyawanya tidak tertolong.

“Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif,” kata JPU.

Atas tindakan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga memasukkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagai dakwaan alternatif, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan lainnya.

Selain itu, Randi menghadapi dakwaan berbeda terkait aksi pelemparan bom molotov yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 472 juta bagi Kejati Sulsel. Untuk perbuatan tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *