Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Makassar Resmi Terima THR 2026

DAYNEWS.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi yang pertama kalinya bagi pegawai berstatus paruh waktu di lingkup Pemkot Makassar.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dari APBD.

Peraturan tersebut telah ditandatangani Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai dasar hukum pencairan THR bagi aparatur di lingkup pemerintah kota.

Kepala BPKAD Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan pihaknya saat ini tengah memproses pencairan THR agar bisa segera diterima para pegawai.

“Perwali TPP ASN dan THR nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Kita upayakan pencairannya paling lambat Jumat sudah bisa dibayarkan,” ujar Dakhlan.

Menurutnya, secara umum kebijakan THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun terdapat satu perubahan penting, yakni dimasukkannya PPPK paruh waktu sebagai penerima THR.

Langkah ini menjadi kebijakan baru yang dinilai lebih inklusif karena memberikan perhatian kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali.

Dengan kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu kini resmi masuk dalam daftar penerima THR di lingkungan Pemkot Makassar. Besaran yang diterima disesuaikan dengan masa kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Dakhlan menjelaskan bahwa perhitungan THR mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

Perhitungannya menggunakan formula masa kerja berjalan dibagi 12 bulan lalu dikalikan dengan gaji.

“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK pengangkatan. Masa kerja berjalan dikali gaji kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.

Sementara itu, Pemkot Makassar diperkirakan menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk THR ASN. Jika digabung dengan PPPK paruh waktu, total kebutuhan anggaran dapat mencapai sekitar Rp86 miliar.

Dakhlan menegaskan bahwa besaran THR untuk PPPK paruh waktu tentu tidak akan sama dengan ASN. Namun pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan agar pegawai bisa terbantu memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.

Di sisi lain, saat ini tercatat sekitar 8.854 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Makassar telah beralih status menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.

Transformasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan serta memberikan kepastian status kerja bagi pegawai yang selama ini mengabdi dalam pelayanan publik.(*/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *