DAYNEWS.ID, MAKASSAR – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemberian keterangan palsu yang dilayangkan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco.
Didampingi tim kuasa hukum dari Tim Trisula, Husniah menjalani pemeriksaan maraton hingga malam hari. Kepada wartawan, ia mengungkapkan penyidik mengajukan sekitar 69 pertanyaan terkait materi laporan.
Husniah mengatakan seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab dalam satu sesi pemeriksaan. Ia juga menyodorkan sejumlah bukti yang menurutnya dapat menjelaskan duduk perkara yang selama ini menjadi polemik.
Salah satu bukti yang diperlihatkan Husniah adalah surat pernyataan cerai yang disebut telah ditandatangani dirinya bersama Khaerul Aco.
Menurut Husniah, dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan bahwa kesepakatan untuk berpisah telah dibuat sebelum adanya putusan resmi dari Pengadilan Agama.
“Sebenarnya saya mempunyai kesepakatan cerai dengan mantan suami saya jauh hari sebelum putusan sidang cerai keluar dari Pengadilan Agama,” kata Husniah seusai menjalani pemeriksaan.
Ia menyebut surat tersebut ditandatangani secara sadar oleh kedua pihak. Dokumen itu kemudian diperlihatkan kepada penyidik sebagai bagian dari keterangannya dalam perkara tersebut.
Husniah menilai keberadaan dokumen tersebut penting untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai persoalan pribadinya.
“Saya sudah perlihatkan. Mungkin saya juga sampaikan ke media agar tidak ada yang bertanya lagi. Surat pernyataan cerai yang ditandatangani oleh mantan suami dan saya sendiri,” ujarnya.
Bupati Gowa itu juga menegaskan kehadirannya di Mapolda Sulsel merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan transparan sehingga persoalan yang dilaporkan tersebut dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Sementara itu, laporan dugaan pemberian keterangan palsu yang menyeret nama Husniah sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulsel.
Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Sebelumnya, Khaerul Aco juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Sulsel pada Rabu (12/8/2026). Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat.
Sangun mengatakan peningkatan status perkara tersebut menunjukkan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Dengan hal tersebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan dari hasil rangkaian penyelidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Sangun.
Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (*/dn)
