Usai Diperiksa 6 Jam, Bupati Gowa Husniah Talenrang Belum Ditahan

Husniah Talenrang Foto (ist)

DAYNEWS.ID, JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Sitti Husniah mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 17.45 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kortas Tipikor Polri melontarkan 26 pertanyaan kepada Sitti Husniah terkait perkara yang menjeratnya.

Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Ada 26 pertanyaan,” kata Ahmad Yusuf kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa tersebut.

Ahmad Yusuf menjelaskan, proses penahanan terhadap kepala daerah memiliki ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” jelasnya.

Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026.

Penyidik menduga terdapat praktik pungutan liar dan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan maupun aktivitas usaha di Kabupaten Gowa.

Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan. Selain itu, penyidik mendalami dugaan permintaan jatah pembukaan gerai minimarket yang disebut dikemas dalam bentuk dana CSR.

Kasus tersebut juga dikaitkan dengan dugaan permintaan potongan harga rumah mewah yang bersumber dari kickback proyek pengadaan ambulans serta permintaan sponsor untuk sejumlah kegiatan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa juga telah menyita sejumlah aset.

Nilai aset yang disita disebut mencapai sekitar Rp5,58 miliar. Aset tersebut antara lain dua unit rumah yang berada di wilayah Gowa dan Makassar serta satu unit kendaraan operasional Toyota HiAce.

Selain penyitaan aset, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Status tersangka dan berbagai dugaan yang disampaikan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *