DAYNEWS.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusan, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
Keluarnya putusan tersebut membuat proses yang sebelumnya berlangsung di DPRD Gowa melalui Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat memasuki fase berikutnya.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan lembaganya menghormati keputusan MA dan siap menjalankan tahapan selanjutnya.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” kata Hasrul.
Ia menegaskan keputusan MA harus ditempatkan sebagai putusan hukum, bukan sebagai kemenangan kelompok tertentu.
“Ini adalah putusan hukum yang harus ditempatkan dalam koridor kelembagaan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujarnya.
DPRD Gowa, kata Hasrul, akan terlebih dahulu menerima dan mempelajari dokumen resmi putusan sebelum mengambil langkah administratif berikutnya.
Sikap tersebut juga ditegaskan kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil. Ia menyebut putusan MA memberikan kepastian hukum terhadap proses yang telah dijalankan DPRD.
Khaeril mengatakan pihaknya membawa fakta, dokumen, alat bukti dan konstruksi hukum dalam proses uji pendapat di MA.
“Seluruhnya diuji secara objektif. Hasilnya, MA menyatakan permohonan dikabulkan,” ujarnya.
Berdasarkan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan MA tersebut menjadi bagian dari proses pemberhentian kepala daerah dan masih diikuti tahapan administratif berikutnya.
Salah satu tahapan selanjutnya adalah penyampaian usulan pemberhentian melalui mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keluarnya putusan MA belum berarti seluruh proses administratif pemberhentian telah selesai.
Perkara ini menjadi perhatian publik Gowa karena putusan MA tersebut muncul di tengah proses hukum lain yang juga sedang dihadapi Sitti Husniah. Pada hari yang sama, Bupati Gowa tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Kini, perhatian beralih pada langkah DPRD Gowa setelah menerima putusan MA serta tahapan administratif yang akan ditempuh selanjutnya. (*/dn)
